Kabar24.com, JAKARTA - Polisi berencana meminta keterangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang terkait meninggalnya bayi mereka, Debora.
Hal ini dilakukan guna mencari kebenaran di balik meninggalnya almarhumah bayi Debora. Namun, saat ini, kedua orang tuanya masih berkabung sehingga pihak kepolisian akan menunggu hingga keluarga bersedia memberikan keterangan.
"Keluarga masih dalam kondisi berduka. Sehingga kami memberi waktu kepada keluarga untuk minta kesediaan mereka diambil keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Adi Deriyan, Rabu (13/9/2017).
Selain kedua orang tua almarhum, polisi juga akan meminta keterangan pihak rumah sakit. Menurut Adi, berdasarkan pasal yang dikenakan yakni pasal 190 Undang-Undang Kesehatan hal yang saat ini dicermati adalah dugaan tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis.
"Kalau kami mencermati dari pasal tersebut adalah pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis dan ketiadaan tindakan medis tersebut, bayi Deborah meninggal dunia," kata Adi.
Namun demikian, hal ini masih dalam penyelidikan. Para penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari berbagai sumber guna mencari tahu apakah benar unsur dalam pasal tersebut terpenuhi dalam kasus ini.
Baca Juga
"Apabila nanti dalam gelar perkara diputuskan ada pidana kita akan tindak lanjuti hasil laporan lidik itu ke tahap penyidikan," tambahnya.