Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan akan menindak tegas rumah sakit jika terbukti lalai dalam memberikan pelayanan dan mendahulukan uang dalam kasus gawat darurat.
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Akan ada tindakan tegas bagi rumah sakit jika terbukti terjadi kelalaian pelayanan dan mendahulukan meminta uang muka dalam kasus kegawatdaruratan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/9/2017).
Tidak lupa Nila menyampaikan turut berduka atas meninggalnya Debora. "Kami juga menyesalkan adanya tatalaksana pasien yang tidak optimal dari rumah sakit yang dikaitkan dengan permintaan uang muka," lanjutnya.
Dia menjelaskan Undang-undang No.44/2009 menyatakan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Ditegaskan kembali dalam Undang Undang Kesehatan No.36/2009 mengamanatkan pada pasal 32 ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Ayat 2 menegaskan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.