Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menegaskan gugatan Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi tidak akan menggangu tahapan pemilu 2019.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan meski tahapan pemilu dimulai bulan Oktober 2017 nanti, tapi MK diyakini akan mempercepat proses peradilannya.
“Saya optimistis juga kalau adanya uji materi di MK terkait pasal di UU Pemilu tak akan mengganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan KPU,” katanya, dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (8/9/2017).
Soedarmo menilai memang diperlukan percepatan proses persidangan untuk klausul verifikasi partai politik.
“Karena proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak mengganggu,” tegasnya.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga
Dalam pasal tersebut diatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% kursi atau 25% suara nasional. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketentuan tersebut telah merugikan pihaknya.