Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Pejabat tersebut adalah Rohmadi Sapto Giri, Auditor Utama serta Ali Sadli, Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, kedua pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus penerimaan gratifikasi.
“RSG dan ALS diduga telah melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan uang itu,” ujarnya, Rabu (6/9/2017).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rohmadi Sapo Giri dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-undang (UU) No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, Ali Sadli disangkakan dengan Pasal 3 UU yang sama.