Kabar24.com, JAKARTA—Pimpinan KPK Agus Rahardjo meminta pernyataannya yang dipersepsikan mengancam Pansus Hak Angket terhadap KPK untuk dicermati kembali.
Dia membantah hal tersebut sebagai ancaman. Sebelumnya, Agus melontarkan pernyataan terkait rencana menuntut Pansus dengan pasal obstruction of justice karena dinilai sebagai tindakan menghalangi penegakan hukum.
Agus mengatakan tindakan itu harus dilakukan karena Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK dinilainya menghambat penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga
Khususnya dalam kasus korupsi besar KTP berbasis elektronik yang menyeret Ketua Umum DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka utama.
Hal itu dianggap ancaman oleh anggota dewan. Bahkan, anggota Pansus siap memperkarakan KPK terkait hal ini ke ranah hukum.
“Coba kata kata saya dicermati, ‘kami mempertimbangkan, mempelajari’. Apa itu mengancam,” katanya, Selasa (5/9/2017).