Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Internusa Keramik Paparkan Proposal Perdamaian

PT Internusa Keramik Alamasri meminta digelar pemungutan suara atas proposal perdamaian pada agenda pembahasan ini.
Ilustrasi, rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi, rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen keramik PT Internusa Keramik Alamasri (dalam PKPU) memaparkan proposal perdamaian di hadapan para kreditur.

Proposal ini dibeberkan dalam rapat kreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian.

Kuasa hukum PT Internusa Keramik Alamasri Rifki Febriadi berujar proposal ini merupakan rencana perdamaian perdana yang bersifat final.

Dengan begitu, PT Internusa Keramik Alamasri meminta digelar pemungutan suara atas proposal perdamaian pada agenda pembahasan ini.

“Proposal ini sudah bersifat final. Isi dari proposal ini yang akan di-voting,” ujarnya dalam rapat kreditur, Senin (4/9/2017).

Berdasarkan proposal yang diterima Bisnis, debitur akan menyelesaikan pembayaran utang kepada kreditur separatis selama 6 tahun.

Debitur tercatat hanya memiliki satu kreditur separatis atau pemegang jaminan yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank bersandi saham BMRI ini memegang tagihan Rp129 miliar.

Selanjutnya, debitur akan membayar utang kepada kreditur konkuren atau kreditur tanpa jaminan. Kreditur konkuren diklasifikasikan menjadi tiga kategori yaitu kreditur konkuren pemberi dana talangan, kreditur konkuren konversi dan kreditur utang usaha atau vendor.

Pertama, kreditur konkuren Pemberi Dana Talangan dengan tagihan Rp29,31 miliar. Debitur akan membayar selambat-lambatnya 31 Desember 2017.

Kedua, kreditur konkuren konversi dengan piutang Rp24,95 miliar. Debitur akan mengubah piutang tersebut menjadi modal saham baru.

Ketiga, kreditur konkuren utang usaha atau vendor. Debitur memberikan opsi kepada vendor untuk memilih skema pembayaran. Skema I yaitu debitur membayar lunas 10% dari total tagihan di akhir tahun pertama setelah tanggal efektif.

Skema II yaitu debitur membayar lunas 20% dari total tagihan di akhir tahun ke-6 setelah tanggal efektif.

Skema III debitur membayar dengan cara mengangsur 60% dari tahun ke-6 hingga tahun ke-25.

Proposal perdamaian ini mendapatkan respons beragam dari para kreditur. Sejumlah kreditur konkuren mengaku dirugikan atas skema pembayaran. Beberapa dari mereka memiliki pergi meninggalkan ruang rapat (walk out).

Menurut beberapa kreditur konkuren, pembayaran skema 10% hingga 60% masih jauh dari tagihan yang dimiliki.

Sementara itu, perwakilan dari BMRI selaku kreditur separatis tidak mempermasalahkan isi rencana perdamaian.

PT Internusa Keramik Alamasri (debitur) tercatat memiliki total utang Rp231 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper