Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berbekal Keterangan Aris Budiman, Komisi III Akan Evaluasi KPK

Komisi III DPR RI akan mengevaluasi kinerja KPK berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket terhadap lembaga antirasuah itu dengan Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman pekan lalu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengacungkan jempol, seusai memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Ubaidillah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengacungkan jempol, seusai memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Ubaidillah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mengevaluasi kinerja KPK berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket terhadap lembaga antirasuah itu dengan Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman, pekan lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil mengatakan pada pekan lalu Aris menyebut para pemimpin KPK tidak memiliki kekuatan, khususnya dalam menindak penyidik utama KPK Novel Baswedan.

Sebelumnya, Novel disebut-sebut melakukan banyak pelanggaran saat menyidik koruptor. Informasi tersebut didapatkan Pansus setelah mendapatkan aduan dari para terdakwa kasus korupsi.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil mengatakan informasi dari Aris pekan lalu akan dijadikan bahan evaluasi dan ditanyakan kepada pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat.

Menurut dia, harus didalami pernyataan Aris tersebut terkait dua hal, apakah pimpinan KPK yang tidak berani atau undang-undangnya yang tidak memberikan jalan untuk melakukan penindakan.

“Akan kami tanya apakah pimpinan KPK yang tidak punya power, atau undang-undangnya yang tidak memberikan power,” katanya, Senin (4/9).

Dia menambahkan, keterangan Aris pun bisa menjadi bahan untuk melakukan revisi pada undang-undang tindak pidan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper