Kabar24.com, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat atas nama Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Uropati) membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait gangguan yang terjadi pada Satelit Telkom 1 yang berujung pada lumpuhnya operasi ribuan ATM. Namun, laporan tersebut kemudian ditolak oleh pihak Bareskrim.
Koordinator Presidium Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) Aditya Iskandar mengemukakan, bahwa laporan yang hendak dibuat hari ini dipicu adanya dugaan sejumlah kejanggalan terkait gangguan pada satelit.
"Saya tetap merasa menduga bahwa problem offline satelit ini banyak janggalnya. Misalnya, dari rekam jejak digital argumentasi PT Telkom yang tidak konsisten dengan segala macam, katanya, Senin (4/9/2017).
Dia mencontohkan, argumentasi pihak PT Telkom terkait faktor eror-nya satelit yang menurutnya tidak konsisten. Terkait hal ini, dia memprotes PT Telkom yang menurutnya, bahwa kerusakan terjadi akibat usia satelit yang sudah menginjak 18 tahun, atau karena pergeseran antena hingga slot orbit yang kosong.
Dia juga mempertanyakan simpang siur pergantianatau migrasi sistem billing yang katanya melibatkan tindakan penghapusan data pelanggan.
"Ini kan harus diklarifikasi PT Telkom karena kalau isu ini berkembang kan nama baik PT Telkom juga akan rusak. Saya ingin nama baik BUMN yg kita banggakan ini benar-benar bersih jangan terganggu," paparnya.
Baca Juga
Ditolak
Sejauh ini, niat untuk membuat laporan ini belum diterima oleh pihak Bareskrim. Pihak Suropati diminta untuk terlebih dahulu berdiskusi dengan pihak Telkom terkait isu-isu yang dipertanyakan.
"Belum diterima. Nanti saya akan diskusi dulu ke Telkom. Terus, nanti terkait isu-isu di media juga akan saya klarifikasi ke Telkom, divisi cyber, bahwa apakah ada beberapa media itu yang hoax atau gimana kan harus dibuktikan," kata Aditya.
Namun, dia tetap menilai bahwa dalam hal ini terdapat unsur pidana dan perdata. Dia bersikukuh nantinya akan tetap melanjutkan gugatan terkait hal ini.
"Ya tetap dilanjutkan baik secara gugatan perdata atau kita diskusi juga dengan penegak hukum lain, misalnya KPK apakah ada unsur-unsur yang melanggar hukum segala macam," katanya.