Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017).
"Tidak datang, ditunda," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dalam keterangannya, Kamis.
Lukas renacananya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendidikan yaitu beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.
Kendati demikian, kata Erwanto, kuasa hukum Lukas meminta penjadwalan ulang dan memastikan kliennya akan hadir pada Senin pekan depan.
Sebelumnya, Lukas juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (22/8).
Menurut Erwanto, hingga saat ini, 15 orang saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Erwanto menambahkan, sejak pekan lalu, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Sebagai gambaran, penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.