Kabar24.com, MANADO – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai terhadap tawaran investasi dari PT Arta Puspa Jaya.
Pasalnya, tawaran investasi yang dilakukan oleh perusahaan yang berlokasi di Ternate, Maluku Utara tersebut dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Akhmad Husein, Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal IKNB dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut menyatakan bahwa perusahaan ini menawarkan investasi hanya dalam jangka waktu periode 44 hari, dengan imbal hasil hampir 50%.
“Kami imbau masyarakat hati –hati dengan kasi PT Arta Puspa Jaya, yang menawarkan investasi dengan periode 44 hari saja, bisa memberikan return hampir 50%. Ini tentu sangat mencurigakan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/8) sore.
Selain itu, kata dia, Arta Puspa Jaya juga menawarkan investasi dalam bentuk emas batangan, dengan disertai sertifikat yang dikatakan berasal dari Antam.
“Selain itu, Arta Puspa Jaya ini katanya juga menyatakan memiliki perusahaan investasi diluar negeri. Padahal perusahaan ini tidak memiliki izin sebagai perusahaan investasi,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, Arta Puspa Jaya memang memiliki izin usaha yang legal, yakni dalam bidang ekspor impor baju, dan bukan perusahaan investasi. “Ini izin usahanya ekspor impor kok menawarkan investasi, kan sudah salah,” ujarnya.
Pihaknya pun kini juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan forum koordinasi pimpinan daerah setempat untuk mengambil langkah-langkah. “Saat ini kita sedang meminta mereka (Arta Puspa Jaya) untuk melengkapi data dokumen terkait usahanya,” katanya.
Menurutnya, meskipun tidak memiliki izin perusahaan investasi ini mengatakan telah memiliki hingga sekitar 500 nasabah yang sudah bergabung.
Oleh seba itu pihaknya meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai kegiatan perusahaan ini, “Karena sangat berpotensi besar sebagai investasi bodong sehingga lambat laun dapat menimbulkan jatuhnya korban,” ujarnya.
Akhmad terus mengingatkan bahwa terdapat dua tips sederhana untuk mengetahui perusahaan yang menawarkan investasi itu bonafide alias dapat dipercaya, yakni adalah dengan mengecek legalitasnya.
“Kalau tips kedua, tawaran investasi yang diberikan itu masuk akal atau tidak imbal hasilnya,” ujarnya.
Pasalnya, apabila kedua faktor utama, yakni legalitas hukum tidak ada dan tawarannya juga tidak logis, maka itu bisa dipastikan investasi bodong.
Dirinya mengimbau masyarakat apabila tidak yakin dengan perusahaan yang menawarkan investasi, agar bisa bertanya kepada OJK melalui layanan telepon maupun datang langsung.