Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan grup Saracen yang membuat dan menyebarkan konten-konten ujaran kebencian melalui jejaring media sosial.
"(Laporannya) ribuan, Polda Metro Jaya buka posko menerima pengaduan dari Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Argo mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ujaran kebencian melalui akun Facebook Saracen. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri yang juga menangani Saracen guna menyusun berkas perkasa untuk para tersangka.
"Jaringannya akan dilakukan penyelidikan, kami menunggu saja menyelesaikan kasus itu," ujar Argo.
Beberapa waktu lalu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola Saracen.
Ketiganya adalah MFT yang ditangkap di Koja Jakarta Utara pada 21 Juli 2017, SRN diringkus di Cianjur Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 dan JAS diciduk di Pekanbaru Riau pada 7 Agustus 2017.
Polisi menduga Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook seperti Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom dengan anggota 800.000 pengikut. Grup Saracen itu terindikasi menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa SARA sejak November 2015
Baca Juga