Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPI Tegur Tayangan Trans TV karena Banyak Adegan Bulliying Remaja

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan terhadap program siaran Best Friend Forever di Trans TV pada 8-13 Agustus 2017 karena melanggar aturan tentang perlindungan anak dan remaja.
Nurudin Abdullah
Nurudin Abdullah - Bisnis.com 29 Agustus 2017  |  20:25 WIB
KPI Tegur Tayangan Trans TV karena Banyak Adegan Bulliying Remaja
Komisi Penyiaran Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan terhadap program siaran Best Friend Forever di Trans TV pada 8-13 Agustus 2017 karena melanggar aturan tentang perlindungan anak dan remaja.

Program siaran itu dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian isi surat peringatan KPI Pusat terhadap siaran Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada 25 Agustus 2017, sebagaimana yang dilansir situs resmi KPI Pusat pada Selasa (28/8/2017).

Yuliandre dalam surat tersebut menyatakan, program siaran Best Friend Forever banyak menampilkan adegan bullying, perilaku teror, serta menampilkan cara berpakaian yang tidak sesuai etika yang berlaku di lingkungan pendidikan.

“KPI Pusat menilai muatan-muatan demikian tidak sesuai dengan program siaran berklasifikasi R (remaja). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan,” katanya.

Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) KPI, Pasal 37 Ayat (1) dan (2), program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai perkembangan psikologis remaja, serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, dan budi pekerti.

Surat peringatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“Ke depan, Trans TV diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siarannya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kpi acara televisi
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top