Kabar24.com, DENPASAR - Dua warga negara asing atau WNA asal Australia ditolak masuk ke Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena namanya tercantum sebagai pelaku pelecehan terhadap anak kecil atau paedofilia di negaranya.
Dua orang itu adalah Peter John Kirkland dan Corey John Ahlburg yang tiba di Bali menggunakan maskapai Jetstar pada Minggu (27/8/2017) siang.
Kakanim Kelas I Ngurah Rai Ari Budijanto menyatakan, kedua WNA tersebut langsung ditolak pendaratannya. Keduanya mengakui masuk dalam daftar paedofilia di Australia.
Baca Juga
"Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penolakan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal," tuturnya melalui pesan tertulis.
Peter dikembalikan ke embarkasi awal dengan JetStar nomor penerbangan JQ 58 tujuan Brisbane connecting ke Adelaide.
Adapun Corey, dikembalikan ke embarkasi awal dengan nomor penerbangan VA42 tujuan Brisbane.