Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pengungkapan kasus Saracen, media penyebar hoax, menjadi momentum bagi pengawas pemilu.
Tjahjo mengatakan, pelaksana dan pengawas pemilu perlu mengantisipasi peredaran ujaran kebencian dan fitnah dari kalangan peserta pemilu atau simpatisan pada saat pemilihan kepala daerah 2018 atau pemilihan umum 2019.
"Pasangan calon yang mengumbar kebencian dan ftnah harus ditindak tegas. Kampanye harus berlangsung fair, adu program, adu konsep, adu visi misi bagaimana menggalang masyarakat, meyakinkan masyarakat untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan," ujar Tjahjo melalui siaran resmi, Minggu (27/8/2017).
Baca Juga
Tjahjo juga menilai perlunya aturan pemberian sanksi kepada pasangan calon yang terbukti melakukan kampanye dengan menyebar berita bohong atau hoaks. Misal, lewat Peraturan KPU atau Bawaslu dan tentunya dibahas bersama dengan Komisi II DPR.
"Pokoknya kalau ada tim sukses paslon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang yang menyebar berita bohong, pada intinya saya kira harus didiskualifikasi kalau tidak akan merusak mekanisme demokrasi kita," tambahnya.
Kesuksesan sebuah hajatan besar demokrasi ini, kata Tjahjo, terletak pada tingkat partisipasi publik dalam pemilihan, tidak ada politik uang dan tidak ada kampanye menyesatkan yang berbau fitnah dan ujaran kebencian.