Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat tiga perusahaan asing yang dituduh bertanggungjawab atas tumpahan minyak Montara di perairan Australia dan masuk ke perairan Indonesia.
Gugatan No. 241/Pdt.G/2017/PN .Jkt.Pst itu digelar pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (23/8/2017). KLHK menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam kasus lingkungan tersebut.
Ketiga tergugat adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia Ashmore Cartier Pty Ltd, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited, dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited.
Ketiganya dituntut membayar ganti rugi materiel secara tunai Rp23 triliun, yang berasal dari kerugian kerusakan hutan mangrove Rp4,56 triliun, kerugian kerusakan padang lamun Rp1,15 triliun, dan kerugian kerusakan terumbu karang Rp17,3 triliun.
Selain itu, para tergugat juga dituntut membayar biaya pemulihan akibat kerusakan lingkungan total Rp4,47 triliun untuk biaya pemulihan kerusakan hutan mangrove, biaya pemulihan kerusakan padang lamun, biaya pemulihan kerusakan terumbu karang, dan biaya bioremediasi (clean up).