Kabar24.com, DENPASAR--Asosiasi Broker Properti Indonesia atau Arebi Bali mendorong tenaga broker di Pulau Dewata untuk mengikuti sertifikasi sebagai salah satu syarat berusaha.
Ketua DPD Arebi Bali Putu Subada Kusuma menyatakan masih sangat banyak tenaga perantara perdagangan properti di daerah ini belum membekali diri dengan sertifikasi.
"Masih sangat banyak dan sangat disayangkan karena terlalu bebas di sini, bandingkan misalnya dengan Australia itu minimal harus 3 tahun untuk bisa menjadi broker," paparnya ditemui di sela-sela Pertemuan Teknis Bidang Jasa Perdagangan di Kuta, Selasa (22/8/2017).
Selain banyak yang belum mengantongi sertifikasi, diperkirakan masih banyak pula perusahaan broker properti di daerah ini belum bergabung dengan Arebi. Dia menuturkan saat ini baru tercatat sekitar 15 kantor broker properti di daerah ini yang sudah menjadi anggota.
Faktanya, di lapangan jumlah perusahaan broker properti sangat banyak di daerah pariwisata seperti Legian, Seminyak dan Canggu. Subada mengajak perusahaan broker tersebut untuk mewajibkan minimal 2 tenaga ahli memiliki sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti yang diterbitkan Lembaga sertifikasi profesi.
Hal itu didasarkan aturan Permendag No.107/2015 yang mewajibkan perusahaan mengikuti aturan.
Baca Juga
Diakuinya, penegakan aturan tersebut masih sangat lemah sehingga banyak perusahaan broker bahkan yang dimiliki orang asing bebas beroperasi di Bali.
Kemendag mencatat jumlah tenaga broker yang sudah disertifikasi saat ini sebanyak 605 orang terhitung sejak awal 2016 hingaga Juni 2017.
Sekjen Arebi Sulihin Widjaja mengharapkan pelaku usaha broker properti tertib dan mengikuti aturan. Diyakini olehnya, lemahnya penegakan hukum menyebabkan masih sangat banyak.
Pihaknya mengimbau pemerintah tegas agar keberadaan usaha-usaha tidak berizin tersebut ditindak karena secara tidak langsung merugikan negara karena tidak membayar pajak.