Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan pembayaran dam (denda) harus melalui tempat resmi (Majazir Al-Masyru), dan bagi penjualan dan penyembelihan hewan dam, kurban, fidyah dan sedekah di luar tempat resmi itu akan dikenai sanksi.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Bashori, mengatakan para petugas Daerah Kerja (Daker) Makkah dan Madinah diminta terus mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada jamaah calon haji agar tidak menghadapi masalah.
“Selain itu juga menjelaskan mekanisme pembayaran dam yang sesuai aturan Pemerintah Saudi, yang dilakukan dengan membeli kupon atau voucher penyembelihan seharga SAR450,” katanya Kamis (17/8/2017).
Dalam situs resmi Kementerian Agama, dia menjelaskan, kupon penyembelihan hewan dam bisa didapatkan melalui sistem online dengan mengunjungi situs www.adahi.org, Jika tidak secara secara online bisa membelinya di beberapa tempat yang resmi.
Adapun tempat membeli kupon atau voucher penyembelihan dam ialah sejumlah Kantor Pos Arab Saudi, Bank Al-Rajhi, Kantor Cabang Mobily, Perusahaan Layanan Keamanan, Kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir, serta gerai di sekitar Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina).
Sementara itu Kepala Daker Makkah, Nasrullah Jasam mengatakan mayoritas jemaah haji Indonesia menjalankan Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian melakukan ibadah haji, sehingga diwajibkan membayar dam nusuk,