Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Feedloter Kasasi, Soroti Soal Kecermatan Pemeriksaan Perkara KPPU

Perusahaan penggemukan sapi (feedloter) mengajukan kasasi dengan fokus pada persoalan kecermatan pemeriksaan perkara dan aspek materiil.

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan penggemukan sapi (feedloter) mengajukan kasasi dengan fokus pada persoalan kecermatan pemeriksaan perkara dan aspek materiil.

Upaya hukum ke mahkamah Agung itu dilakukan perusahaan feedloter setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 10/KPPU-I/2015.

Kuasa hukum PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo Asep Ridwan mengatakan pertimbangan majelis hakim PN jakarta Pusat dalam perkara No.319/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst dianggap tidak cermat, lantaran tidak melihat dalam memeriksa fakta.

Menurutnya, kedudukan hakim PN di tingkat gugatan keberatan sebagai juru saksi, atau hakim pemeriksa fakta, yang seharusnya menguji kembali fakta perkara ini.

“Kemarin hakim menyatakan tidak perlu memeriksa bukti satu persatu. Atas pernyataan tersebut, kami merasa pertimbangan majelis tidak ada dasar hukumnya,” tuturnya, Kamis (10/8).

Selain mengenai kecermatan, persoalan etik Majelis Komisi dalam memeriksa perkara kartel 30 perusahaan sapi dipersoalkan. Menurutnya, dalam pemeriksaan pendahuluan hingga lanjutan, banyak persoalan pelanggaran etik yang terlihat.

“Misalnya seperti Majelis sibuk saat saksi menjelaskan mengenai dokumen maupun keterangan inti,” tambahnya.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu terakhir dalam mengajukan pendaftaran kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu, kuasa hukum 10 perusahaan penggemukan sapi lainnya, Rian Hidayat dari Total Consulting juga mempersoalkan etik pemeriksaan perkara di KPPU.

Dia mengatakan salah satu persoalan etik terlihat ketika terjadi pergantian ketua majelis, yang dianggap tidak ada penetapan dan alasan.

Rian mewakili PT Andini Karya Makmur, PT Andini Agro Loka, PT Kariyana Gita Utama, PT Kadila Lestari Jaya, CV Mitra Agro Sangkuriang, Cv Mitra Agro Sampurna, PT Great Giant Live Stock, PT Nusantara Tropical Farm, PT Widodo Makmur Perkasa dan PT Pasir Tengah.

“Kami ingin memberikan awareness kepada Mahkamah Agung tentang perkara persaingan usaha, khususnya di sektor pangan. Persoalan due process of law banyak yang menjadi pertanyaan,” katanya.

Pihaknya mempersoalkan tentang subtansi mengenai pasar bersangkutan, yang dalam peraturan internal KPPU wajib ditunjukkan dengan survei konsumen. Hanya saja, hingga putusan gugatan keberatan, survei konsumen pasar bersangkutan tidak dihadirkan.

Terpisah, Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan kesempatan pengajuan kasasi merupakan hak terlapor. Hanya saja, pihaknya menyebut tidak bisa dipaksakan majelis hakim di tingkat pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung untuk mendalami berkas pembuktian.

Menurutnya, berkas yang diulas adalah dokumen putusan di tingkat KPPU. “Mereka juga tidak bisa meminta menambah keterangan saksi, karena di tingkat pemeriksaan telah diberikan ruang luas untuk menghadirkan bukti dan saksi,” katanya.

Dia menambahkan wajar dalam gugatan keberatan dan kasasi majelis hakim tidak memberikan kesempatan dalam pembuktian.

Pengajuan kasasi paling lambat didaftarkan pada 14 Agustus 2017, menurut keterangan para kuasa hukum, mereka akan memanfaatkan hari-hari terakhir dalam mengajukan kasasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper