Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Transporasi Jabodetabek berencana membatasi kendaraan sepeda motor di delapan ruas Jakarta dan kota daerah penyangga.
Rencana pembatasan sepeda motor tersebut tengah dikaji dengan melibatkan konsultan dari PT Rekayasa Teknik Artindo selama enam bulan terhitung mulai pada Maret 2017.
Budi Hartanto, koordinator tim konsultan mengatakan pihaknya telah observasi hingga mewawancarai masyarakat di Jabodetabek terkait rencana pembatasan motor tersebut.
Adapun, sejumlah ruas di Jabodetabek yang berencana akan dibatasi sepeda motornya antara lain Jalan Jenderal Sudirman DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said DKI Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman Tangerang dan Jalan Ir. H. Juanda Tangerang Selatan.
Adapun jalan lainnya adalah Jalan Raya Serpong Tangerang Selatan, Jalan Pajajaran Bogor, Jalan Raya Margonda Kota Depok dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi.
Budi mengatakan respon masyarakat menanggapi rencana pembatasan sepeda motor di delapan ruas Jabodetabek tersebut beragam antara memilih angkutan umum dan memilih rute alternatif lain.
Baca Juga
"Rencana pembatasan sepeda motor di Rasuna Said Jakarta misalnya lebih banyak masyarakat yang akan memilih angkutan umum hingga 80% lebih dari pada memilih jalur alternatif," ujarnya, Selasa (8/8/2017).
Sebaliknya, jika pembatasan sepeda motor dilakukan di Jalan Pajajaran Kota Bogor, sebagian besar masyarakat atau sekitar 75% masyarakat akan menggunakan jalur alternatif.
Sementara, jika pembatasan sepeda motor dilakukan di Jalan Margonda Depok, respon masyarakat sekitar 55% akan menggunakan kendaraan umum.
Sementara itu, pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan perluasan pembebasan sepeda motor di Jakarta tidak efektif menekan angka kemacetan, tetapi bisa mengurangi kesemrawutan lalu lintas.
"Pengendara motor di jalanan cenderung bebas memilih jalur sehingga membingungkan pengendara mobil. Jadi kemacetan akan tetap hanya saja kesemrawutannya berkurang," paparnya.