Bisnis.com, DEPOK -- Polresta Depok mengimbau para pengojek online untuk tidak mengetem atau menunggu penumpang di sepanjang Jalan Margonda, Kota Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, imbauan tersebut dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan tersebut.
"Jika masih ada ojek online yang berhenti atau mengetem di Jalan Margonda kami akan tilang dan tindak tegas," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (9/8/2017).
Firdaus menuturkan, imbauan tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 ayat 3. Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan.
"Dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan sanksi tegas dengan denda Rp250.000," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan berencana membatasi sepeda motor di kawasan Margonda Depok guna menekan kemacetan dan angka kecelakaan.
Baca Juga
Kawasan Margonda tersebut merupakan satu dari delapan jalan yang akan diberlakukan pembatasan sepeda motor.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan setiap kepala daerah di Jabodetabek untuk membicarakan pembatasan sepeda motor tersebut.
"Kami berharap pada September nanti ada uji coba untuk pembatasan sepeda motor ini. Jakarta sudah menyatakan siap uji coba," ujarnya.