Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai ponolakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai saksi tak masalah secara hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut akan menghadirkan terpidana kasus penistaan agama, Ahok, yang bisa memberatkan Buni Yani.
Terkait itu Prasetyo mengatakan Ahok sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. Menurut hukum acara di Indonesia, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan nilainya sama dengan kehadiran secara langsung.
“Ini semua orang mengetahui Ahok sedang menjalani pidananya sehingga akan lebih praktis membacakan yang sudah dibacakan dipemeriksaan yang lalu karena pemeriksaan di bawah sumpah,” katanya, Selasa (8/8).
Ahok tidak hadir dalam persidangan tersebut yang digelar Selasa (8/8) di Bandung.