Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK di Madura : Kajari Pamekasan Minta Duit Rp250 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Pamekasan, Madura.
Satpam melintas di depan ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan yang disegel KPK, di Pamekasan, Madura, Rabu (2/8). KPK melakukan penangkapan terhadap Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Pamekasan bersama dua orang stafnya serta Kepala Desa Dasok, Pademawu dan Kades Mapper, Tlanakan terkait penggelapan dan penggunaan Alokasi Dana Desa 2015-2016./ANTARA-Saiful Bahri
Satpam melintas di depan ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan yang disegel KPK, di Pamekasan, Madura, Rabu (2/8). KPK melakukan penangkapan terhadap Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Pamekasan bersama dua orang stafnya serta Kepala Desa Dasok, Pademawu dan Kades Mapper, Tlanakan terkait penggelapan dan penggunaan Alokasi Dana Desa 2015-2016./ANTARA-Saiful Bahri

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Pamekasan, Madura.

Kelima tersangka itu adalah Ahmad Syafii, Bupati Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Inspektorat Daerah Pamekasan, Agus Mulyadi, Kepala Desa Dassok, serta Noer Solehhoddin, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Daerah Pamekasan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Dassok yang dianggarkan dari Dana Desa sebesar Rp100 juta.

Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Intelijen dan Pidana Khusus kemudian melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan untuk menyelidiki kasus ini. Mendengar dirinya tengah disorot oleh penegak hukum, Agus Mulyadi kemudian mengadu ke Sutjipto Utomo dan Ahmad Syafii.

“Setelah itu, Bupati menyuruh Inspektur untuk mengamankan kasus ini agar tidak ribut-ribut dan Kajari mengatakan bisa disetop kalau ada setoran Rp250 juta. Padahal nilai proyek hanya Rp100 juta,” ujarnya, Rabu (2/8/2017) malam.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Rabu pagi, KPK mengamankan Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, dan Noer Solehhoddin serta seorang supir di rumah dinas Kajari Pameksan. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang Rp250 juta dengan pecahan Rp100.000 dari Agus Mulyadi melalui Sutjipto.

Setelah itu petugas KPK mengamankan Sugeng, Kasi Intelijen dan Eka Hermawan, Kasi Pidana Khusus Kajari.

Beberapa saat selanjutnya, tim juga mengamankan Agus Mulyadi di kediamannya, lalu M. Ridwan, Ketua Persatuan Kepala Desa Pamekasan dan kembali ke Kejari Pemakasan dan mengamankan Indra Permana, staf Kajari, dan akhirnya mendatangi Pendopo Kabupaten Pameksan untuk mengamankan sang bupati.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, lima dari 10 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. Para pemberi yakni Sutjipto Utomo, Noer Solehhoddin, dan Agus Mulyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bupati Ahmad Syafii yang bertindak sebagai penganjur dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU No. 31/1999. Sementara Kajari Rudy Indra Prasetya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31/1999.

“Kami masih mendalami sumber uang Rp250 juta tersebut. Selain itu kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan beliau-beliau memahami tindakan yang diambil oleh KPK,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dua jaksa yang sempat diamankan oleh KPK tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti permulaan, keduanya berniat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa tersebut namun dicegah oleh atasan mereka.

Pada 2015 KPK telah melakukan kajian mengenai Dana Desa dan menemukan ada empat kelemahan yakni pada tataran regulasi, tata laksana, pengawasan, dan kualitas dan integritas SDM yang mengelola dana tersebut.

“Hal ini penting diperhatikan karena pada 2017 pemerintah alokasikan Rp60 triliun Dana Desa yang disalurkan melalui kabupaten dan di Pameksan setiap desa mendapatkan Rp720 juta.Kalau seandainya praktik sama terjadi di semua desa di Indonesia bisa saja uang yang dianggarkan tidak mencapai sasarannya,” pungkasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper