Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah akhirnya menerbitkan revisi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategi Nasional. Dalam revisi regulasi tersebut, sejumlah aturan yang dinilai menyulitkan realisasi proyek strategis nasional direlaksasi.
Dalam Perpres No. 58 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pemerintah merampungkan daftar yang mencakup jalan tol, jalan nasional, kereta api, pembangunan bendungan hingga Kawasan Industri.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menyampaikan revisi beleid tersebut diharapkan menjawab persoalan-persoalan dasar percepatan pembangunan infrastruktur.
Salah satu yang diefektifkan melalui Perpres 58/2017 adalah fungsi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai lembaga Badan Layanan Umum (BLU) yang nantinya akan mengelola langsung dana pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional.
“Selama ini alokasi pengadaan tanah diberikan pada kementerian terkait. Begitu anggarannya habis dan pembebasan tanah belum selesai, uangnya hangus dan harus dialokasikan lagi tahun depannya. Dengan dikelola BLU, dananya lebih aman dan saat dialokasikan, bisa terus digunakan, jelas Wahyu di Surabaya, Senin (31/7).
Wahyu mengungkapkan pemerintah bertanggungjawab dalam pengadaan lahan, namun operator atau pelaksana proyek kerap terkendala ketersediaan lahan. Untuk itu, pemerintah merilis 248 PSN yang akan mendapatkan keistimewaan dalam hal pengadaan lahan.
“Kalau kita lihat pada aturannya, lahan memang harus disediakan oleh pemerintah tetapi boleh ada badan usaha yang menangani dulu dananya. Berdasarkan pembahasan terakhir, dana pembebasan lahan untuk tahun ini bisa sampai Rp44 triliun,” ujar Wahyu.
KAWASAN INDUSTRI
Adapun, Wahyu mengungkapkan penyediaan dana infrastruktur tersebut diharapkan menjadi solusi sulitnya pengembangan kebutuhan dasar di sekitar kawasan-kawasan Industri. Selama ini, defisit infrastruktur kerap menjadi penghalang investor menjajaki investasi KI di luar Pulau Jawa.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan dari 248 daftar PSN, ada 23 KI dan 3 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Seluruh KI dan KEK tersebut membutuhkan ketersediaan infrastruktur dasar untuk dapat menarik investor.
“Kawasan ubdustri harus mampu mewujudkan infrastruktur yang lebih kompetitif dibandingkan lokasi lain di luar kawasan. Infrastruktur tersebut termasuk lahan, gas, listrik, air, dan bahan baku. Perpres PSN yang baru sudah selesai, akan memperkuat pembangunan infrastruktur,” jelas Airlangga.