Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus psikotropika Axel Matthew Thomas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebutkan hingga saat ini, khusus untuk kasus terkait narkotika, penyidik memang belum diperkenankan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Ini, yang namanya psikotropika dan narkoba tidak ada ya [penangguhan penahanan]. Kita belum diizinkan penyidik untuk dikabulkan penangguhan penahanan,” katanya, Selasa (25/7/2017).
Baca Juga
Selain belum adanya izin untuk mengabulkan penangguhan penahanan, alasan lain atas penolakan ini adalah untuk meminimalisir kemungkinan tersangka melarikan diri.
Menurut Argo, kondisi di mana Axel sempat hendak berangkat ke luar negeri dengan alasan untuk mendapatkan pengobatan juga menjadi pertimbangan.
“Itu salah satunya, dia mau lari juga toh, dikhawatirkan melarikan diri,” tambah Argo.