Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ARTIS & NARKOBA : Anak Jeremy Thomas, Pretty Asmara, Siapa Lagi Bakal Diamankan Polisi?

Isu keterlibatan artis di dunia obat-obatan terlarang atau narkoba sudah bukan lagi hal asing. Hari ini dua kejadinya menjadi buktinya.
Komisaris Besar RP Argo Yuwono/jatim.polri.go.id
Komisaris Besar RP Argo Yuwono/jatim.polri.go.id

Kabar24.com, JAKARTA-- Isu keterlibatan artis di dunia obat-obatan terlarang atau narkoba sudah bukan lagi hal asing. Hari ini dua kejadinya menjadi buktinya.

Setelah sebelumnya anak aktor Jeremy Thomas kena perkara, kasus narkoba juga menjerat aktris Pretty Asmara.

Kasus ini berawal dari informasi yang didapat anggota kepolisian terkait rencana pesta narkoba di center Stage Club & karaoke Hotel Grand Mercure Jakarta, Kemayoran.

Pesta tersebut akan dihadiri para pekerja entertainment, salah satunya Pretty.

Dalam kasus ini, Pretty juga disebut sebagai orang yang menyediakan narkoba.

“Jadi kita melakukan penyelidikan tidak hanya seminggu dua minggu. Minggu (16/7/2017) jam 01.00 WIB di salah satu hotel yang ada karaokenya di kawasan kemayoran, Jakarta Pusat menangkap dua orang atas nama P dan D,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (18/7/2017).

Saat melakukan pengembangan, polisi pun menemukan 0,9 gram narkotika berupa sabu dan alat penghisap di kamar hotel tersebut.

Kemudian, polisi juga menemukan bukti lain di ruang karaoke berupa 1,12 gram sabu, 23 butir pil ekstasi, dan 38 butir happy five.

Selain Pretty dan seorang berinisial D, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya di ruangan tersebut.

Ketujuh orang tersebut kemudian dinyatakan positif narkoba dan akan menjalani assessment dari pihak Badan Narkotika Nasional.

“Kita lakukan tes urine, 7 orang positif, tidak ada barang buktinya, kita lakukan assessment ke BNN. Nanti, di sana, kami akan menilai kalau memang pengguna akan direhabilitasi,” tambah Argo.

Sementara itu, Pretty dan D dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

Lantas, setelah Pretty Asmara, artis mana lag yang mendapat giliran?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper