Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menangkap aktris Pretty Asmara karena dugaan penyalahgunaan narkotika. Pretty ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota kepolisian terkait akan adanya pesta narkoba di center Stage Club & karaoke Hotel Grand Mercure Jakarta, Kemayoran oleh para pekerja entertainment dan salah satunya adalah Pretty. Dalam kasus ini, Pretty juga disebut menjadi orang yang menyediakan narkoba.
“Jadi kita melakukan penyelidikan tidak hanya seminggu, dua minggu. Minggu (16/7/2017) jam 01.00 WIB di slah satu hotel yang ada karaokenya di kawasan kemayoran, Jakarta Pusat menangkap dua orang tas nama P dan D,” kata Kabid Humas Polda metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Saat melakukan pengembangan, polisi pun menemukan 0,9 gram narkotika berupa sabu dan alat penghisap di kamar hotel tersebut. Kemudian, pihaknya juga menemukan bukti lain di ruang karaoke berupa 1,12 gram sabu, 23 butir pil ekstasi, dan 38 butir happy five.
Selain Pretty dan seorang berinisial D, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya yang kedapatan sedang berada di ruangan tersebut. Ketujuh orang tersebut kemudian dinyatakan positif narkoba dan akan menjalani assessment dari pihak Badan narkotika nasional.
“Kita lakukan tes urin, 7 orang positif, tidak ada barang uktinya, kita lakukan assessment ke BNN. Nanti, di sana, kami akan menilai kalau memang pengguna akan direhabilitasi,” tambahnya.
Sementara itu, Pretty dan D dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.