Bisnis.com, SEOUL— Pemerintah Korea Selatan akan menaikkan upah minimum nasional sebesar 16% menjadi 7.530 won (US$6,60) per jam. Tingkat tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2001.
Keputusan ini akan mendukung langkah Presiden Moon Jae-In untuk menggeser ketergantungan ekonomi negaranya dari berbasis ekspor ke konsumsi domestik. Dia meyakini, konsumsi akan naik jika upah dan produktivitas juga turut ditingkaktkan.
“Kami akan memberikan bantuan keuangan kepada beberapa pemilik usaha kecil untuk membantu mereka membayar sebagian kenaikan gaji pekerjanya, “ tulis Kementerian Keuangan Korea Selatana, seperti dikutip dari Bloomberg, Senin (17/7/2017)
Seperti diketahui, Jae-in yang menyebut dirinya sebagai ‘Presiden Pekerja’, berjanji akan menaikkan upah minimum nasional setidaknya menjadi 10.000 won pada 2020.
Adapun, keputusan yang diterbitkkan oleh Komisi Upah Minimum Korea Selatan (Minimum Wage Commission) ini sempat mengundang perdebatan sengit antara pebisnis dan pekerja.
Para perwakilan buruh Negeri Ginseng meminta agar kenaikan upah mencapai 55%, sementara itu perwakilan dari para pebisnis negara tersebut meminta agar kenaikan upah minimum hanya mencapai 2,4%.