Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Ormas Sudah Dikirim ke DPR, Yusril Siapkan Gugatan ke MK

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dari pemerintah.
Agus Hermanto /Antara
Agus Hermanto /Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dari pemerintah.

"Sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan karena Perppu diskresi pemerintah sehingga mulai hari ini masalah UU Ormas berlaku pada Perppu sekarang ini, No. 2/2017 sehingga UU No/ 17 tahun 2013 tentunya sekarang digantikan Perppu No. 2/2017," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Kamis (13/7/2017).

Dia mengatakan bahwa setelah masuk ke DPR, Dewan akan memrosesnya secara perundangan. Hanya saja Agus mengatakan apakah Perppu itu akan berlaku terus atau tidak tentunya didasarkan persetujuan DPR.

"Pertama akan dibacakan di sidang paripurna, setelah secara resmi kemarin kan diterimanya, tapi nanti ada surat pengantar yang disampaikan kepada kita dan kita bacakan kepada sidang paripurna. Selanjutnya diproses dalam sekali masa sidang," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan  bahwa setelah dibacakan di paripurna nantinya. Maka pada masa sidang berikutnya Perppu dapat diproses.

"Kalau disetujui DPR Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU No. 17/2013," ujarnya.

Sebelumnya kuasa hukum Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Perppu No. 2/2017 tentang Ormas karena dia menilai ada pasal karet dalam Perppu itu.

"Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Yusril kepada wartawan di Kantor DPP HTI kemarin.

Pasal karet yang dimaksud Yusril adalah ada penafsiran bertentangan dengan Pancasila berbagai macam. Tak dijelaskan secara jelas hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.

Selain itu, ada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan KUHP. Yusril memberi contoh adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan SARA.

Karena itulah, HTI akan menggugat Perppu tersebut kepada MK. Mengajak beberapa ormas lain, mereka akan mengajukannya pada Senin mendatang.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper