Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Investasi Ustad Yusuf Mansur: OJK Malang Tunggu Laporan Resmi Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan Malang menunggu laporan resmi dari nasabah terkait dengan kasus invertasi yang melibatkan dai kondang Ustad Yusuf Mansur.
Ilustrasi/ojk.go.id
Ilustrasi/ojk.go.id

Kabar24.com, MALANG—Otoritas Jasa Keuangan Malang menunggu laporan resmi dari nasabah terkait dengan kasus invertasi yang melibatkan dai kondang Ustad Yusuf Mansur.

Kepala OJK Malang Indra Krisna mengatakan sampai saat ini belum ada pengaduan yang masuk baik secara lisan apalagi tertulis terkait kasus yang melibatkan Ustad Yusuf Mansur.

“Secara konten permasalahan, kami juga belum jelas duduk permasalahannya,” ujarnya di Malang, Selasa (11/7/2017).

Intinya, apakah kasus tersebut terkait dengan investasi, ataukah infaq, ataukah sedekah.

Jika ada dokumen dari nasabah Ustad Yusuf Mansur yang melaporkan ke OJK, barulah duduk perkara sebenarnya bisa diketahui lebih jelas.

Namun sesuai ketentuan, laporan pertama perlu diajukan ke perusahaan terlebih dulu, jika selama 20 hari tidak ada tanggapan, maka dikirim surat ke dua yang semuanya ditembuskan ke OJK.

Selanjutnya jika masih belum ada tanggapan selama 20 hari, maka langsung dilaporkan ke OJK untuk ditangani.

Laporan ke OJK haruslah disertai dokumen-dokumen resmi pendukung.

Seperti diketahui, Ustad Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur, Kamis (15/6/2017) oleh empat warga Surabaya, nasabah program investasi yang dikembangkannya melalui Sudarso Arief Bakuama, kuasanya.

Program investasi dimaksud dirilis pada 2013 kepada banyak nasabah di berbagai daerah, termasuk dari Surabaya.

Dalam program tersebut, Ustad Yusuf Mansyur menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat, disertai skema keuntungan yang dijanjikan.

Belakangan program itu dinilai bermasalah karena investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.

Kasus Lain di Malang

Sampai saat ini di 2017, baru ada 30 pengaduan ke OJK Malang. Sebanyak 80% kasusnya terkait dengan masalah perbankan. Sisanya beragam.

Kasus perbankan, dia mengklaim, telah diselesaikan secara baik. Intinya, nasabah dan industri perbankan selaku terlapor telah dipertemukan.

“Tapi apakah pelapor sudah benar-benar puas, sulit menentukannya karena ini masalah persepsi,” ujarnya.

Sedangkan pengaduan lainnya a.l terkait dengan investasi emas oleh PT Rimba Hijau Investasi.

Sesuai izin OJK, perusahaan tersebut merupakan perusahaan pergadaian.

Namun produknya Solusi Tunai justru menawarkan semacam deposito emas dengan imbal hasil 1,7%/bulan.

Nilai deposito emas yang ditawarkan Rp170 juta setara 300 gram emas.

Namun, saat jatuh tempo pada April 2017, pengembalian dana tersebut tidak jelas sehingga dilaporkan ke OJK.

Jika di lapangan memang betul bahwa PT Rimba Hijau Investasi menghimpun dana semacam deposito, kata Indra, maka berarti tidak sesuai dengan izin yang diberikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper