Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung menyatakan bahwa hampir tidak ada kejanggalan di Badan Anggaran DPR RI terkait proses awal pembahasan anggaran pengadaan KTP-elektronik.
KPK pada Selasa (11/7/2017) memeriksa Tamsil Linrung sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ada pun pada saat proses penganggaran proyek KTP-e tersebut, Tamsil Linrung menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI.
"Saat pembahasan di Banggar tidak ada tetapi di Komisi tidak tahu karena itu kan di Komisi. Kalau di Banggar itu hampir tidak ada," kata Tamsil saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia pun mengaku saat dirinya menjadi pimpinan Banggar DPR RI hanya melakukan konsolidasi atas anggaran-anggaran yang ada terkait pembahasan proyek pengadaan KTP-e itu.
"Kemudian menanyakan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan apakah ada masalah, mereka jawab "tidak ada". Komisi II juga saya tanyakan tidak ada masalah," kata Tamsil.
Ia pun juga mengaku tidak mengenal pengusaha Andi Narogong dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman terkait proyek KTP-e itu.
"Tidak kenal baru dengar sekarang, Dirjennya juga tidak kenal," ucap Tamsil.
Dalam dakwaan disebut Tamsil Linrung yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 700 ribu dolar AS. terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KORUPSI E-KTP: Ini Komentar Tamsil Linrung Saat Diperiksa KPK
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung menyatakan bahwa hampir tidak ada kejanggalan di Badan Anggaran DPR RI terkait proses awal pembahasan anggaran pengadaan KTP-elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Jalan Terjal Kredit Wong Cilik Saat NPL Mendaki
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
53 detik yang lalu
DPR Gelar Rapat Pemilihan Capim dan Cadewas KPK 18-21 November
51 menit yang lalu