Bisnis.com, SURABAYA – Lima orang yang mengaku korban dari skema investasi milik Ja’man Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur melapor di Polda Jawa Timur. Selain ke polisi, laporan juga disampaikan ke OJK.
Kuasa hukum korban investasi, Sudarsono Arief Bakuama mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah membuat tim investigasi yang akan menghimpun laporan-laporan dari masyarakat.
Menurutnya, ada lebih dari 500 orang dari Jawa Timur ikut dalam investasi milik Yusuf Mansur yang diduga sebagai investasi bodong. Namun, dari ratusan itu, baru lima yang membuat laporan ke Polda Jatim. Mereka mengaku ikut dalam beragam model investasi dan beragam jumlah kerugian yang dialami.
“OJK memang sudah membentuk tim khusus karena kasus ini menyangkut banyak orang sampai ratusan, dan tidak sedikit uangnya. Namun, di sini OJK harus ambil sikap sehingga pemiliknya bisa ditahan,” kata Sudarsono kepada Bisnis, Selasa (11/7)
Dari lima yang melapor, kata Sudarsono, salah satunya Darmansyah yang sudah menerima kembali uangnya. Darmansyah mengikuti investasi dari Condotel Moya dengan senilai total Rp48,6 juta.
“Setelah melalui berbagai upaya, dan perdamaian yang diminta Yusuf Mansur akhirnya Pak Darmansyah menerima uangnya sebesar Rp60 juta, atau lebih besar dari yang diikutkan karena memang menjanjikan keuntungan,” ungkapnya.
Adapun laporan empat orang lainnya sedang ditangani Polda Jatim. Mereka mengikuti investasi patungan usaha Condotel Moya Vidi, dengan setiap peserta membeli sertifikat yang dijual seharga Rp2,7 juta. Rata-rata satu peserta ada yang membeli dua sampai 18 sertifikat.
“Condotel Moya ini sejak 2014, tapi investasi jenis patungan usaha ini sudah dinyatakan ilegal oleh OJK. Lalu Yusuf Mansur mengalihkan program invetasi itu dibuat per sertifikat untuk menghindari pelanggaran,” jelasnya.
TANGGAPAN YUSUF MANSUR
Yusuf Mansyur memberikan repons lewat aku Instagram yang kemudian dimuat lebih lengkap di websitenya, yusufmansur.com. Dalam tulisan berjudul “Daripada Nyari Ribut, Nyari Persaudaraan Aja” itu, Yusuf menyatakan akan membayar apa yang dituntut meski tidak mengaku bersalah.
“Ga bener kalo saya kesannya minta damai dan dicabut [laporan polisi]. Yang minta damai dan minta dicabut hanya yang salah,” tulis Yusuf.
Menurutnya, saat di Bareskrim dia juga tidak minta laporan polisi dicabut, melainkan memang tidak terbukti. “Tapi saya tetap bayar apa yang dituntut. Sebab komitmen saya. Membantu.”
Yusuf minta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan langsung melapor ke dirinya, bukan lewat kepolisian dan media. Dia menambahkan bahwa tulisan itu adalah postingan terakhir soal kasusnya tersebut.