Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengabaian Kasus Kaesang Sudah Tepat

Setara Institute menilai langkah kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan hate speech yang dilakukan anak Presiden, Kaesang Pangarep merupakan kebijakan yang tepat. Penghentian penyelidikan tersebut merupakan langkah tepat, meskipun tidak melalui proses pemeriksaan.
Kaesang Pangarep./Solopos-JIBI
Kaesang Pangarep./Solopos-JIBI

Bisnis.com,JAKARTA - Setara Institute menilai langkah kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan hate speech yang dilakukan anak Presiden, Kaesang Pangarep merupakan kebijakan yang tepat.

“Penghentian penyelidikan tersebut merupakan langkah tepat, meskipun tidak melalui proses pemeriksaan. Dalam hukum acara pidana, Polri memiliki diskresi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam sebuah peristiwa yang diadukan,” ujar Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, Jumat (7/7/2017).

Namun demikian, menurutnya langkah ini tidaklah cukup bagi Polri. Institusi Polri harus mempunyai mekanisme sejak dini untuk memfilter dan memvalidasi laporan warga yang harus dipedomani oleh semua jajaran kepolisian, untuk menghindari penggunaan instrumen dan mekanisme hukum sebagai panggung pertentangan warga dan penundukkan politik, sebagaimana terjadi dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama.

Mekanisme tersebut diantaranya berisi keharusan Polri mengkaji secara proporsional dan obyektif apakah suatu laporan atau pengaduan layak atau tidak layak untuk ditindaklanjuti, karena Polri bukanlah keranjang sampah masalah atas ketegangan sosial atau ketegangan yang diakibatkan oleh kontestasi politik.

Mekanisme validasi yang dituangkan dalam bentuk standar prosedur penting untuk menghindari terulangnya kesalahan pada kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama dan para tersangka terdakwa terpidana ‘penodaan agama’ lainnya.

“Dalam kasus Basuki, pentersangkaan tampak hanyalah ditujukan untuk menyenangkan tuntutan massa dan pragmatisme politik demi stabilitas keamanan. Pascakasus Basuki, pola-pola pelaporan atas warga dengan mudah dilakukan oleh warga lain yang tidak sependapat dan kemudian diproses oleh Polri, padahal peristiwanya tidak ada hubungan dengan penodaan agama sama sekali.

Dia menilai, di era media sosial yang deras dan besar kemungkinan aduan dan laporan serupa akan terus muncul, dan Polri akan kewalahan jika tidak mempunyai standar yang jelas dan tegas. Polisi harus jernih membedakan antara kritisisme dan kebebasan berpendapat dengan ujaran kebencian. Termasuk juga membatasi penggunaan pasal penodaan agama yang jelas tidak kompatibel dengan prinsip hukum HAM internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper