Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Andi Agustinus.
Setya Novanto bersama politisi lainnya seperti Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir serta Jazuli Juwaini dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/7/2017). Akan tetapi, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Novanto tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini dengan alasan kesehatan sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan, sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan ini.
“Tentu akan kami panggil kembali sesuai dengan kebutuhan dan rencana penyidikan yang sudah disusun oleh KPK. Kita berharap para saksi yang sudah dipanggil sebelumnya, karena ada beberapa surat yang sudah kita sampaikan ke sejumlah saksi untuk bisa memenuhi kewajiban hukum tersebut. Hal ini lebih baik daripada tidak hadir dan tidak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi informasi lebih lanjut,” papar Febri.
Sampai dengan pekan ini, lanjut Febri, ada sekitar 140 saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Andi Agustinus yang diagendakan menjalani pemeriksaan.
Jumlah ini menurut Febri, lebih banyak kalau dibandingkan dengan kebutuhan saksi dengan dua tersangka sebelumnnya yang saat ini telah menjadi terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Baca Juga
“Di pengadilan kita sudah memanggil 130 saksi. Namun tentu pemanggilan saksi ini disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses pembuktian di tahap penyidikan,” papar Febri.
Menurutnya, ada beberapa perbuatan yang memiliki karakteristik berbeda antara tersangka satu dengan yang lainnya. Dia memisalkan, untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong ada beberapa saksi baru yang dipanggil berbeda dengan Irman dan Sugiharto.
Sementara itu, Jazuli Juwaini yang memenuhi panggilan penyidik menegaskan bahwa dia tidak terkait dengan kasus korupsi tersebut. Pasalnya, sejak awal periode 2009-2013 dia bertugas di Komisi VII dan terakhir menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR. Sementara itu kasus korupsi KTP elektronik terjadi pada tahun anggaran 2011-2012.
“Saya hadir untuk menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Saya ingin mengklarifikasi posisi saya saat kasus terjadi karena nama saya disebut dalam surat dakwaan. Dalam UU MD3 satu anggota DPR tidak boleh berada di dua komisi yang berbeda,” paparnya.
Atas dasar itu, Jazuli Juwaini mengatakan bahwa dia tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran proyek tersebut di Komisi II dan merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.