Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah menjamin kenaikan bantuan dana partai politik sebanyak hampir 10 kali lipat tidak akan menjadi lahan korupsi baru. Adapun, kebijakan ini diklaim tidak terkait sama sekali dengan revisi UU Pemilihan Umum yang tengah dibahas di Parlemen.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan wacana kenaikan ini sudah lama dilempar ke publik dan dikonsultasikan dengan KPK dan BPK.
Besarannya, kata Tjahjo, juga ditentukan oleh Kementerian Keuangan sehingga dipastikan tidak ada barter dengan pembahasan RUU Pemilu yang saat ini masih belum mencapai titik temu.
"Kita harus berpikir positif, karena apapun, rekrutmen presiden, DPR, DPRD, kepala daerah itu adalah lewat partai politik. Jadi saya yakin partai tidak ada program korupsi, saya yakin pasti bersih. Yang ada kan oknum-oknumnya. Saya kira harus dipisahkan kedua hal ini," kata Tjahjo, Jumat (7/7/2017).
Dia menuturkan, tidak ada penawaran apapun oleh Pemerintah untuk mengegolkan RUU Pemilu. Dia menuturkan, semangat untuk membahas RUU tersebut adalah mewujudkan sistem presidensial yang lebih efektif efisien, berkualitas.
Sementara, lanjut Mendagri, bantuan dana partai politik adalah tanggung jawab pemerintah
Baca Juga
Tjahjo menegaskan dana parpol tidak termasuk dalam hal yang diatur di RUU Pemilu dan kenaikannya diatur dalam PP 5/2009. "Tidak ada hubungannya dengan UU itu. Ini adalah PP. Dasar hukumnya PP. Yang bahas nanti antara pemerintah dengan badan anggaran," ungkap Tjahjo.
Menurutnya, kenaikan 10 kali lipat itu adalah hal yang wajar dan bisa digunakan untuk kaderisasi anggota parpol. "Nanti publik yang akan menilai dan BPK yang akan audit. Mudah-mudahan ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," ucap Tjahjo.
Adapun, kenaikan dana parpol nantinya dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Sejauh ini besaran yang disetujui Kementerian Keuangan yakni Rp1.000 per suara.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo menjelaskan, apabila PP 5/2009 rampung segera, maka anggaran bantuan parpol dapat direalisasikan pada 2017.
Revisi PP tengah diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau lambat sudah melewati pembahasan APBN-P 2017, nanti ke 2018,” kata Soedarmo.
Dia menuturkan, Kemdagri mengusulkan dana parpol menjadi Rp 5.400 per suara, tetapi usulan tersebut tak disetujui Kemkeu.
“Dulu kita mengajukan Rp 5.400, tapi akhirnya persetujuan jadi Rp 1.000 dari Kemkeu, makanya kami berani untuk mengajukan PP. Kalau belum ada persetujuan itu, kami enggak berani,” tuturnya.