Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) meminta revisi UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih besar kepada kurator.
Kabid Humas AKPI Bobby R. Manalu mengatakan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini masih dianggap lemah dalam melindungi kurator.
Menurutnya, revisi UU Kepailitan dan PKPU harus memberikan perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya. Dia menilai beban dan tanggung jawab yang diberikan kepada kurator sangat besar.
"UU yang sekarang sudah melindungi kurator tetapi masih sangat kurang," katanya kepada Bisnis, Sabtu (1/7/2017).
Dia menyebutkan kurator sering mendapatkan ancaman fisik hingga menghadapi proses hukum yang tidak perlu. Kurator sering dilaporkan ke kepolisian tanpa dasar. Hal ini menjadi makanan sehari-hari para kurator. Adanya fakta banyaknya aparat kepolisian yang tidak paham mengenai hukum kepailitan, menyebabkan laporan tersebut sangat mengganggu kinerja para kurator.
Padahal dalam menjalankan tugasnya, lanjut Bobby, kurator dituntut untuk melakukan pemberesan dalam jangka waktu sesingkat mungkin. Harapannya, agar mendapatkan hasil likuidasi yang besar untuk kemudian dibagikan kepada para kreditur.
Bobby menuturkan bagaimana mungkin perbaikan atas nilai pengembalian melalui proses kepailitan (Recovery rate) bisa membaik apabila kurator diganggu oleh hal-hal tidak perlu dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, gugatan hukum kepada kurator juga menyita waktu. Sehingga proses pemberesan dalam kepailitan dapat molor.
Di sisi lain, biaya kepailitan juga tidak dapat ditekan serendah mungkin jika kurator harus mengeluarkan biaya menghadapi serangan fisik dan membayar advokat untuk mendampinginya menghadapi gugatan pidana.
Dia berharap undang-undang kepailitan yang baru mampu melindungi kurator yang diamanahi tanggung jawab yang besar oleh UU.