Kabar24.com, JAKARTA -- Koordinasi antarlembaga bakal mempermudah kinerja pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, koordinasi itu bisa dilakukan antara-mereka, penegak hukum dan penyedia jasa profesi.
"Jasa profesi sebagai salah satu pihak pelapor (baru) ke PPATK dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah No.43 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Selasa (27/6/2017).
Profesi menurutnya bisa menjadi bagian terpenting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan economic crime, setara dengan Penyedia Jasa
Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan/atau Jasa (PBJ).
Adapun terkait koordinasi tersebut, lembaga intelijen di bidang keuangan itu beberapa waktu lalu telah bertemu dengan sejumlah organisasi profesi diantaranya Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),Lembaga Sertifikasi Profesi Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB), Financial Planner Association Indonesia (FPAI), dan Independent Financial Planners Club (IFPC).
Baca Juga
Sebelumnya, dalam laporan International Consortium of Investigative Journalist atau yang dikenal sebagai Panama Papers, sejumlah profesi ditengarai melakukan pencucian uang dan penggelapan pajak dengan menyimpan dana mereka di negeri suaka pajak atau tax haven.