Bisnis.com, PADANG—Sebanyak 2.163 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di wilayah Kanwil Hukum dan HAM Sumatra Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan Lebaran tahun ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso menyebutkan warga binaan yang mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 1.400 orang.
“Sebanyak 2.163 orang dapat remisi. Dari jumlah itu, 2.150 orang mendapatkan remisi khusus (RK) 1 atau masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan 13 orang RK 2 atau dinyatakan dapat langsung bebas,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (22/6/2017).
Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari 22 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumbar.
Adapun, dari jumlah itu, warga binaan dari Kota Padang memperoleh remisi paling banyak yakni 634 orang, disusul kemudian di Kota Bukittinggi sebanyak 313 orang.
Dia mengatakan remisi merupakan hadiah bagi warga binaan yang sudah memenuhi sejumlah syarat, yakni mengikuti program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama dalam masa pembinaan di Lapas.
Pemberian remisi itu, imbuhnya, sudah diatur dalam UU No.12/1995 tentang Kemasyarakatan dan Kepres No.174 tentang Remisi, serta PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu, khusus untuk kejahatan narkoba, teroris, korupsi, dan kejahatan internasional, Kemenkum HAM memperketat pembebasan bersyarat sesuai PP No.99/2012 yang mengatur soal itu.