Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS MAKAR : Al Khaththath Dipindah ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Sejak dua hari lalu, Selasa (20/6/2017) tersangka Makar Al Khaththath dan empat orang lainnya dengan sangkaan berbeda telah dipindahkan dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Al Khaththath (kanan)/Istimewa
Al Khaththath (kanan)/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA -- Sejak dua hari lalu, Selasa (20/6/2017) tersangka kasus makar Al Khaththath dan empat orang lainnya dengan sangkaan berbeda telah dipindahkan dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas pemindahan Al Khaththath dilakukan karena dirinya dan empat orang lainnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya.

"Sudah. Sudah dua hari yang lalu. Ia sama tersangka lain kalau tidak salah empat atau lima orang," katanya, Kamis (22/6/2017).

Ketika ditanya alasan pemindahan yang baru dilakukan saat ini, Barnabas mengemukakan kapasitas tahanan Mako Brimob menjadi alasan.

"Masalah tempat juga ya, di sana penuh ya," katanya.

Al Khaththath menjadi tersangka dugaan kasus makar setelah diamankan di kamar bernomor 123 Hotel Kempinski, Jakarta pada 31 Maret jelang aksi yang menuntu pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta setelah tersandung kasus penistaan agama.

Dia pun dijerat pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Adapun keempat orang lain yang turut diamankan kala itu adalah ZA, IR, V, dan M yang disangkakan melanggar pasal 16 Undang-undang No.40/2008 terkait Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper