Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pajak: Handang Soekarno Dituntut 15 Tahun Penjara

Handang Soekarno, pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak.
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016)./Antara
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Handang Soekarno, pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak.

Dalam sidang tuntutan mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi secara sah dan meyakinkan sebagaimana kesaksiannya yang membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang suap tersebut.

“Terdakwa membenarkan bahwa dirinya menerima uang dari Rajamohanan Ramapanicker Nair, Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp1,9 miliar. Sesuai dengan keterangan saksi, Yuli Kanestren dan Rajamohanan. Uang tersebut merupakan bantuan untuk mempercepat pengurusan persoalan di PT EKP, Mohan pernah menjanjikan Rp6 miliar pada terdakwa, jadi unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah,” ujar tim penuntut umum, Rabu (21/6/2017).

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi dipersidangan, penuntut akhirnya memilih dakwaan alternatif sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya penuntut umum menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi khusunya pada bidang perpajakan.

“Perbuatan terdakwa dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program pengampunan pajak,” ujar penuntut umum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Handang mengaku bingung dan kecewa karena menilai tidak adil lantaran dia sudah bertindak profesional saat pemeriksaan di KPK maupun di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper