Kabar24.com, JAKARTA — Kepolisian diharapkan melakukan penegakan hukum setelah Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan usaha SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo (MBI).
Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan pihaknya akan menyampaikan adanya penyimpangan pengumpulan dana masyarakat ini ke penegak hukum.
“Kami akan menyampaikan laporan informasi kepada kepolisian untuk dilakukan proses penegakan hukum,” kata Tongam di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dia mengatakan ketiga entitas ini memiliki program yang menjual iming-iming pengembalian investasi dalam jumlah besar. Pada SMC Profit, kata Tongam, entitas menawarkan calon nasabah dengan bunga 300%. Berdasarkan penelusuran oleh Satgas, lembaga ini tidak diketahui legalitas maupn kepengurusannya.
Sedangkan di Smart Global, kata Tongam, lembaga ini menyamarkan kegiatannya dengan menjadi market place, transaksi digital, e-commerce, dan network. Akan tetapi entitas ini menjual mimpi bagi calon anggota yang bersedia aktif dan menyetorkan sejumlah uang. Pengelola menjanjikan keuntungan 30% setiap 30 hari bagi anggotanya.
“Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Waspada Investasi, legalitas dari Smart Global Indotama tidak diketahui,” kata Tongam.
Sedangkan modus yang dijalankan oleh MBI dengan mengimingi masyarakat dapat memiliki rumah dalam jangka singkat tanpa mencicil KPR. Dengan menyetorkan Rp1,5 juta atau Rp5,5 juta maka anggota diiming-imingi memiliki rumah senilai Rp800 juta atau Rp1 miliar.
Calon anggota juga diimingi mendapatkan sepeda motor, mobil serta uang tunai hingga berpuluh kali lipat dari nilai kepesertaannya.
Tongam mengatakan sebelumnya telah mengundang SMC Profit, Smart Global Indotama, dan MBI untuk memberikan klarifikasi akan tetapi tidak ada satupun dari entitas yang hadir. Bahkan mereka tidak menyebutkan alasan ketidak hadirannya.
“Satgas menyatakan bahwa ketiga entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya,” ujarnya.
Tongam mengatakan semenjak awal 2017 pihaknya telah menutup 32 entitas yang menghimpun dana secara illegal dari masyarakat. Pihaknya juga terus terus memantau kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.