Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menerbitkan kebijakan penggunaan data kepegawaian yang terintegrasi.
Menteri PANRB Asman Abnur menyatakan langkah tersebut dilakukan karena pihaknya kerap menerima aduan terkait kejahatan dan penipuan yang memanfaatkan data kepegawaian, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun, dia mengatakan data kepegawaian milik BKN saat ini belum digunakan dengan maksimal oleh pengelola kepegawaian, khususnya di daerah.
“Jadi, walaupun secara makro sistem yang ada telah terbangun dengan baik, permasalahan-permasalahan mikro kerap terjadi,” kata Asman, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (14/6/2017).
Asman mengatakan nantinya seluruh pengelola kepegawaian dapat memanfaatkan data kepegawaian yang sudah terintegrasi milik BKN secara optimal.
“Lalu kelola dan sajikan data-data itu sedemikian rupa kepada masyarakat, salah satunya untuk menekan kasus kejahatan dan penipuan kepegawaian,” jelasnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jika sesuai pasal 47 dan 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN memiliki tugas mengelola sistem informasi kepegawaian.
Namun, walaupun sistem telah terbangun dengan baik, dia menjelaskan penggunaan data milik BKN oleh pengelola kepegawaian belum optimal, sehingga tidak dapat menjangkau masyarakat.
"Karenanya, BKN menyambut positif inisiasi langkah yang akan diambil oleh Kementerian PANRB dan bersama-sama akan berkomitmen mewujudkan realisasi terbitnya kebijakan tersebut," jelas Bima.