Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan diminta untuk melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri Perhubungan No.153/2015 yang tidak sesuai dengan UU No. 1/2009 terkait dengan proses penentuan tarif.
Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah PT Angkasa Pura Logistik (AP Log) dengan denda administratif senilai Rp6,55 miliar akibat terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999.
Pertimbangan Majelis Komisi terhadap putusan perkara No. 8/KPPU-L/2016 ini, terkait dengan adanya pengenaan tarif ganda (regulated agent dan warehouse). Selain itu berkaitan pula dengan dengan pemindahtanganan kewenangan melakukan fungsi jasa kebandarudaraan, karena pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara ada di tangan PT Angkasa Pura I.
Ketua Majelis Komisi Sukarmi dalam amar putusan menyebut adanya badan usaha lain yang mengajukan izin sebagai regulated agent (RA), tidak dapat meniadakan tindakan yang telah dilakukan oleh terlapor dalam mengenakan tarif ganda.
Selama perkara a quo berjalan, terlapor sebagai regulated agent tidak memiliki pesaing di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
“Fakta penarikan ganda ini tidak berpengaruh pada pengguna jasa dalam mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi sebab pengenaan double charge tersebut,” kata Sukarmi, Rabu (14/6/2017)
Atas fakta-fakta tersebut majelis merekomendasikan Kementerian Perhubungna untuk memberikan sanksi kepada PT Angkasa Pura I yang secara sengaja melipahkan kewenangan pengelolaan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar kepada PT Angkasa Pura Logistik, karena melanggar Pasal 233 ayat (3) UU No. 1/2009.
“Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN bersama dengan otoritas bandar udara untuk membuat aturan atau regulasi yang jelas, serta pengawasan yang lebih efektif mengenai penyelenggaraan regulated agent di bandara seluruh Indonesia. Untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan, dengan memperhatikan prinsip persaingan yang sehat,” ujar Sukarmi.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Angkasa Pura Logistik Genie Sembada mengatakan jika memang aktivitas pemindahtanganan kewenangan dilakukan, harusnya PT Angkasa Pura I dilibatkan dalam perkara ini.
Akan tetapi, sesuai dengan aktivitas Angkasa Pura I yang telah diaudit Kementerian Perhubungan, ternyata tidak ada permasalahan.
“Pasalnya sejauh ini Kementerian Perhubungan tidak mempermasalahkan usaha yang kami lakukan, karena tidak ada istilah pemindahtanganan. Kalau memang itu dipindahtangankan, mengapa AP1 tidak dilibatkan dalam perkara ini,” tambah Genie.
Genie menambahkan atas putusan melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999, pihaknya menyayangkan Majelis Komisi tidak menunjukkan bukti kuat atas dugaan monopoli. Menurutnya, seharusnya ada bukti soal kesengajaan untuk menghalangi pelaku lain masuk dalam usaha yang dilakukan AP Log.
“Kalau ada bukti kami menghalangi atau mencegah tentu kami dapat sadar. Akan tetapi inilah yang membuat kami kecewa, karena majelis tidak bisa membuktikan,” tuturnya.