Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank DBS Indonesia digugat debiturnya karena bank dituduh melakukan pemotongan pinjaman serta melakukan upaya eksekusi atas aset secara sepihak.
Hanabi Sutjiono (penggugat I) dan Surijaty Aminan (penggugat II) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor register No. 231/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Para penggugat menyatakan Bank DBS sebagai kreditur awalnya memberikan kredit untuk modal kerja kepada Hanabi Sutjiono yang juga menjabat sebagai direktur utama PT Surya Indo global, dalam menggarap tambang batu di Kabupaten Bogor.
Melalui akte Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 92 11/11/2011, Bank DBS memberikan fasilitas pinjaman yang diberikan sebagaimana perjanjian maksimal Rp18 miliar, yang terdiri dari uncommited overdraft facility (OD), amoting term loan (ATL), serta uncommited revolving credit facility (RCF).
Sejak perjanjian disepakati, hingga mei 2013, penggugat I telah menerima pinjaman OD senilai Rp4,5 miliar, serta ATL pembelian lima alat berat. Kuasa hukum penggugat I dan II Fajar Lesmana dari kantor hukum Wira Yustita 2 Law Office menjelaskan dalam kurun dimulainya perjanjian hingga Desember 2013, penggugat telah membayar utang pokok, bunga dan atau kewajiban total Rp6,57 miliar.
Di tengah beroperasinya proyek tambang tersebut, terjadilah permasalahan di proyek, sehingga menimbulkan upaya hukum kepada pihak lain yang merugikan penggugat. Dari situ, penggugat I mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kepada tergugat.
Atas permasalahan di proyek A dan B, maka penggugat meningkatkan produksi di lokasi tambang lain, yang dikelola oleh PT Mitra Sejahtera Mandiri (perusahan lain milik penggugat I). Upaya peningkatan produksi dari tambang yang terletak di Kampung Nungga Herang Dusun III, Tegalega, Kabupaten Bogor, memerlukan permohonan tambahan pinjaman senilai Rp3 miliar.
"Tergugat mencairkan permohonan tambahan pinjaman, dengan jaminan satu unit kapal motor isap Baruna Tirta Samudera senilai US$2 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam perjanjian No. 59 pada 9 Desember 2014,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (12/6/2017).
Permasalahan pun terjadi, saat pencairan pinjaman kedua, Fajar mengatakan tergugat melakukan pemotongan sepihak, sebagai bentuk cicilan pembayaran utang lama senilai Rp2,17 miliar. Selanjutnya tergugat meminta penggugat melunasi utang ditambah bunga dan denda pada Februari 2017 senilai Rp23,9 miliar.
Fajar menjelaskan dengan permintaan tergugat, penggugat I meminta kelonggaran waktu. Akan tetapi, tergugat langsung menunjuk PT Balenus Prima Nusantara (tergugat II) untuk melakukan eksekusi lelang atas aset dan bangunan milik penggugat.
“Pinjaman kedua, itu bukan untuk gali lubang tutup lobang. Akan tetapi, dijadikan sebagai modal kerja. Tetapi tergugat malah melakukan aksi pemotongan sepihak. Terlebih lagi langsung mengajukan eksekusi lelang kepada tergugat II dan tergugat III [Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Jakarta IV],” tambahnya.
Dalam berkas gugatan dijelaskan nilai jaminan yang para penggugat diberikan setidaknya mencapai Rp40,84 miliar dan US$2 juta. Penggugat mengklaim kesulitan pembayaran tidak membuat statusnya menjadi debitur gagal bayar.
Sementara itu, kuasa hukum Bank DBS Indonesia Marsel Rajasa mengatakan belum dapat berkomentar banyak atas gugatan perbuatan melawan hukum ini.
“Surat kuasa baru saja diberikan kepada saya. Saya pikir ini perkara antara kreditur dan begitur biasa, kita lihat ke depan perkembangannya,” katanya.
Aksi perintah lelang jaminan debitur, ditunjukkan dengan Surat Perintah Kerja No.242/XII/16.SAM pada 6 Desember 2016 kepada tergugat II, untuk melaksanakan pra lelang atas lelang eksekusi atas aset jaminan milik penggugat I. Selain itu, tergugat mengajukan permohonan untuk dilaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan dan permohonan SKT.
Tidak hanya itu, Bank DBS Indonesia juga mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan dan permohonan SKT kepada tergugat IV (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tangerang).
Agenda persidangan yang ditunda hingga 10 Juli 2017, masih beragendakan pemanggilan para tergugat.