Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Ditangkap KPK, Kejaksaan Agung Malu

Salah satu tersangka yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu adalah Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono memberikan keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Wahyu Putro A
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono memberikan keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Salah satu tersangka yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu adalah Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.

Menanggapi hasil OTT oleh KPK, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono mengatakan pihaknya malu dengan kejadian ini lantaran saat ini jajaran Korps Adhyaksa tengah melakukan upaya pencegahan secara internal.

“Kami akan melakukan pemeriksaan disiplin secara internal dan akan dilakukan secepatnya karena surat perintahnya sudah saya tandatangani,” ujarnya, Jumat (9/6/2017) malam.

Dalam OTT di Bengkulu, KPK mengamankan tiga orang. Selain Kasie Intelijen Kejati Bengkulu turut diringkus Amin Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatra VII dan Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo

Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan pemberi suap dalam hal ini Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara penerima yakni PP [Parlin Purba] disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999,” ujarnya.

nya.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menyegel sejumlah lokasi di Bengkulu yakni ruangan Kepala Balai Sungai Wilayah Sumatra VII, ruang Kepala Bagian Pekerjaan Umum Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, dan ruang Pejabat Pembuat Komitmen.

Tidak hanya itu, petugas juga menyegel ruangan Kepala Seksi Intelijen Kejati Bengkulu serta ruangan dan Asisten Pidana Khusus di kantor yang sama. Rencananya, tim KPK akan berangkat ke Bengkulu pada Sabtu (9/6/2017) untuk melakukan penggeledahan berikutnya di ruangan-ruangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper