Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang di Bengkulu. Saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga orang tersebut terjaring dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/6/2017) malam.
Dia tidak menampik bahwa salah seorang yang ditangkap merupakan aparat penegak hukum dari unsur Kejaksaan dan penangkapan yang dilakukan KPK berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang dari aparat tersebut.
“Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif, ada sejumlah uang dan ruangan yang disegel. Kami masih memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan,” papar Febri, Jumat (9/6/2017) siang.
KPK, lanjut Febri, tidak perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan aparat penegak hukum tersebut karena penangkapan ini dilakukan dalam operasi tangkap tangan.
Sebelumnya KPK, Kejaksaan dan Kepolisian menandatangani nota kesepahaman yang salah satu poinnya mengharuskan lembaga penegak hukum melakukan koordinasi dengan atasan aparat penegak hukum lain yang tengah terbelit persoalan hukum.
Baca Juga
“Nota kesepahaman itu tidak berlaku jika terjadi operasi tangkap tangan sehingga KPK tidak perlu melakukan koordinasi maupun meminta izin karena izin hanya diatur berdasarkan KUHAP,” papar Febri.
Berdasar informasi yang dihimpun, ketiga orang yang terjaring OTT itu terdiri dari seorang kontraktor, seorang aparat penegak hukum, dan seorang aparatur sipil negara dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.