Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR Mahyudin mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Mahyudin mengatakan langkah yang diambil MUI itu diharapkan mampu mendinginkan suasana, terutama setelah Pilkada DKI yang sempat tidak kondusif akibat maraknya media sosial yang penuh dengan hoax, black campaign, dan kebencian.
“Saya kira hal-hal negatif dan penuh permusuhan itu harus dihentikan. Kita isi dengan media yang baik, saling menasihati,” ujar Mahyudin, Jumat (9/6/2017).
Dia menambahkan bahwa kebebasan berbicara tidak harus disambut dengan bebas sebebas-bebasnya, namun kebebasan yang menghormati hak orang lain.
Menurut Mahyudin, langkah MUI itu juga akan mengingatkan masyarakat untuk kebaikan dan saling mengingatkan dalam kesabaran tanpa harus mengumbar kebencian.
Sebelumnya, Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.
Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.
Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, adu domba dan penyebaran permusuhan.