Bisnis.com, JAKARTA – Professtama, perusahaan yang bergerak dalam pengadaan alat keamanan modern sejak 1986, meminta Otoritas Jasa Keuangan memfasilitasi pertemuan dengan dua petinggi PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. (kini PT Bank HSBC Indonesia) terkait dengan pemutusan secara sepihak fasilitas perbankan kepada perusahaan tersebut sejak 2013.
Sanny Suharli, Chairman Group Professtama, mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar bisa bertemu dengan Anthony Turner (Presiden Direktur Bank Ekonomi) dan Gimin Sumalim (direktur), tetapi tidak pernah terlaksana.
“Mereka tidak bersedia bertemu dengan saya selaku nasabah 27 tahun Bank Ekonomi. Padahal saya hanya ingin klarifikasi,” katanya di Jakarta, Senin (5/6.2017).
Karena itu, Sanny meminta OJK sebagai pengawas perbankan memanggil Anthony Turner dan Gimin Sumalim agar tunduk melaksanakan beleid terkait dengan nasabah atau konsumen jasa keuangan. Sanny secara resmi telah berkirim surat ke OJK tertanggal 14 Mei 2017 soal permintan tersebut.
Dia lalu menyebut dua peraturan, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, dan Peraturan OJK Nomor: SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Selain itu, Sanny juga mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen melalui lima prinsip, yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Sanny mengaku sejak 2013 telah berulang kali melayangkan surat kepada pihak terkait untuk turut menyelesaikan perselisihan tersebut, namun sampai kini belum ada respons positif.
SURAT KE BEI
Pada 8 November 2013, Anthony Turner dan Gimin Sumalim diketahui melayangkan surat bernomor 039/DIR-BEI/XI/2013 kepada Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam surat tersebut, dua petinggi Bank Ekonomi itu mengungkapkan bahwa semua upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dengan Sanny Suharli, namun tidak membuahkan hasil.
Surat itu menyebutkan bahwa sebelum tindakan pemutusan fasilitas perbankan, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara debitur dengan beberapa pejabat senior bank dan anggota direksi untuk mendiskusikan permasalahan dengan musyawarah. Korespodensi tertulis debitur juga telah dijawab oleh bank.
“Akan tetapi terjadi deadlock dalam diskusi verbal dan tertulis tersebut dan tidak terdapat kemufakatan dari debitur sehingga dengan sangat terpaksa bank mempergunakan haknya untuk melakukan pemutusan fasilitas perbankan sebagaimana tercantum di dalam perjanjian-perjanjian antara bank dengan debitur,” tulis surat itu.
Namun Sanny mempersoalkan istilah deadlock yang dipakai dalam surat itu. “Kami tidak pernah bertemu kok dikatakan deadlock.”
Sanny meminta agar OJK mempunyai kewibawaan untuk menerapkan peraturan OJK dan bertanya kepada Anthony Turner dan Gimin Sumalim mengapa mereka tidak mau menemui nasabah.
Sayangnya, Gimin enggan memberikan komentar terkait dengan pemutusan fasilitas perbankan kepada Professtama. Saat dihubungi via saluran telepon seluler, Gimin menolak untuk berbicara banyak. Pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp juga tidak berbalas.
Bank Ekonomi sendiri kini dalam proses perubahan nama menjadi PT Bank HSBC Indonesia setelah ada kesepakatan dengan HSBC Group.
Nasabah Surati OJK, Minta Difasilitasi Pertemuan dengan Petinggi Bank Ekonomi
Sanny Suharli, Chairman Group Professtama, mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar bisa bertemu dengan Anthony Turner (Presiden Direktur Bank Ekonomi) dan Gimin Sumalim (direktur), tetapi tidak pernah terlaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : David Eka Issetiabudi
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
54 menit yang lalu