Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI ALKES: Amien Rais Akui Terima Bantuan dari Soetrisno Bachir

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional yang juga Mantan Ketua MPR Amien Rais mengakui dirinya pernah menerima bantuan dana dari Soetrisno Bachir.
Amien Rais/Antara-Adeng Bustomi
Amien Rais/Antara-Adeng Bustomi

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional yang juga Mantan Ketua MPR Amien Rais mengakui dirinya pernah menerima bantuan dana dari Soetrisno Bachir.

Dalam keterangan pers yang berlangsung singkat, seperti diberitakan MetroTV, Jumat (2/6/2017), Amien Rais menyebutkan dirinya menerima bantuan dari Soetrisno Bachir yang disapanya dengan sebutar Mas Tris.

Bantuan tersebut diterima pada enam bulan pertama tahun 2007.

Ia menyatakan, kalau kejadian sepuluh tahun lalu kini diungkap dengan bumbu-bumbu dramatisasi di media massa dan media sosial, maka dirinya akan menghadapi hal itu dengan jujur, tegas, apa adanya.

Dalam konferensi pers singkat yang berlangsung di rumah Amien Rais di Jakarta, ia menuturkan Soetrisno Bachir memberinya bantuan operasional.

Tak hanya kepada dirinya, Amien menyebutkan bahwa Sutrisno Bachir pun memberikan bantuan ke orang lain. Namun, dia tidak tahu siapa saja yang diberi bantuan oleh Soetrisno Bachir.

Amien mengaku sempat bertanya mengapa Soetrisno Bachir membantu dirinya. Disebutkan Amien, Soetrisno Bachir mengaku diminta oleh Ibunya untuk membantu Amien Rais.

Sebelumnya, Amien Rais berjanji akan menjelaskan ihwal penyebutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Apa pun ini saya terima dengan senang hati. Supaya tidak terpecah-pecah saya besok Jumat (2/6) pukul 10.00 WIB akan menggelar konferensi pers di rumah saya di Gandaria, Jakarta Selatan," kata Amien di kediamannya di Sawitsari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.

Amien mengatakan telah mengetahui terkait penyebutan namanya sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan itu dari media sosial.

"Di media sosial itu, informasinya KPK membuka kembali katanya saya dapat aliran dana dari 2003 sampai 2007," kata dia.

Dalam persidangan, Amien Rais disebut telah menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) untuk mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara/MetroTV

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper