Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Koperasi Pandawa: Debitur Kembali Tak Hadir

Setelah absen pada rapat kreditur pertama, debitur KSP Pandawa Group dan Nuryanto selaku bos koperasi ilegal ini kembali mangkir.
Kreditur KSP Pandawa Grup menuntut dananya kembali./Bisnis-David Eka
Kreditur KSP Pandawa Grup menuntut dananya kembali./Bisnis-David Eka

Kabar24.com, JAKARTA—Setelah absen pada rapat kreditur pertama, debitur KSP Pandawa Group dan Nuryanto selaku bos koperasi ilegal ini kembali mangkir.

Dalam rapat verifikasi tagihan, para kreditur menyayangkan ketidakhadiran debitor atau yang mewakilinya. Budi Siregar, kuasa hukum 2.231 kreditur mengatakan pihaknya menanti itikad baik dari debitur.

“Dalam rapat verifikasi ini, debitur tidak terlihat. Padahal di sini mereka bisa memastikan apakah semua yang didaftarkan juga sesuai dengan anggapan debitur,” katanya, di sela rapat kreditur di Pengadilan Niaga, Rabu (24/5/17).

Budi yang mewakili tagihan kreditur hingga Rp300 miliar, optimistis pengurus dapat mencari aset debitur, sehingga hak nasabah dapat dikembalikan. Menurutnya, jaringan pengurus yang luas, juga menentukan pencarian aset para debitur.

PKPU Koperasi Pandawa: Debitur Kembali Tak Hadir

Suasana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Bisnis-David Eka

Sebelumnya, pada 3 Mei 2017, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kreditur pertama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Salah satu pengurus PKPU Mohamad Deni mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada debitur, baik dialamatkan ke rumah, maupun ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, bos Pandawa Salman Nuryanto sudah terlebih ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Di luar pengadilan kami belum berkomunikasi, dan memang atas surat yang dilayangkan tidak ada tanggapan,” tuturnya.

Para kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group optimistis dana mereka dapat kembali melalui jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Jalur PKPU dengan nomor perkara No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini, dipilih ketika seorang nasabah Farouk Elmi Husein mengaku menjadi korban dari mekanisme bisnis KSP Pandawa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper