Bisnis.com, DENPASAR - Penetapan sejumlah kabupaten di Bali sebagai daerah atau kota layak anak diusulkan agar ditinjau ulang.
Komisioner Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Anak Agung Sagung Anie Asmoro menilai penyematan status layak anak tersebut masih belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, Bali pada saat ini bisa disebut darurat kekerasan anak akibat banyaknya kasus dengan anak menjadi korbannya."Bali sudah darurat kekerasan, status layak anak seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada anak," ungkapnya, Sabtu (20/5/2017).
Sebuah daerah di Indonesia baru bisa mendapatkan status kota layak anak apabila mampu memenuhi 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster.
Sejumlah daerah di Pulau Dewata sudah mendeklarasikan sebagai kota layak anak, seperti Kota Denpasar, Gianyar, Tabanan, dan Badung.Anie menyatakan masih banyak sekali kasus anak bermunculan di 9 kabupaten dan kota seluruh Bali dengan bentuk berbeda-beda.
Di Karangasem dan Buleleng menonjol kasus pelecehan, di Bangli pernikahan usia dini, sedangkan di Denpasar kasus pencurian dan geng motor.Laporan resmi pengaduan ke KPPAD pada 2016 lalu, hanya 87 laporan masuk.
Diperkirakan jumlahnya lebih banyak dari data resmi tersebut, karena banyak kasus seperti pelecehan seksual tidak dilaporkan dengan alasan keluarga malu dan takut mendapatkan sanksi kasepekang."Ini merupakan darurat terhadap kasus anak disini pelaku dan korban adalah usia 3,5 thn-18 tahun," paparnya.
Diakuinya, pemda sudah berupaya menyediakan fasilitas bagi anak, tetapi belum maksimal.